HALOBABEL.COM – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menyita sebuah perahu dan satu unit mesin tempel 40 PK merek Yamaha di Pantai Kubu, Kecamatan Toboali, Kamis (19/2/2026).
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, mengungkapkan penyitaan perahu tersebut merupakan pengembangan penyelidikan dan penyidikan perkara penyelundupan pasir timah oleh petugas Malaysia pada tanggal 12 Oktober 2025 lalu.
“Kami tim Tipidter Mabes Polri bersama Polda Kepulauan bangka Belitung melakukan pengembangan atas penangkapan yang telah kami lakukan yang mana terjadi penyelundupan pasar timah ke Malaysia,” ungkapnya.
Menurut Irhamni, pada tanggal 13 Oktober 2025 lalu warga negara Indonesia yang berasal dari Toboali, Bangka Selatan, telah tertangkap menyelundupkan pasir timah di Pulau Pemanggil oleh APMM, yaitu aparat penegak hukum Malaysia.
“TKP-nya di Pantai Kubu ini. Dan pada hari ini kami kembangkan di Bangka Selatan, di Pantai Kubu ini kami temukan perahu yang digunakan sebagai alat angkut, yang digunakan untuk mengangkut pasir timah yang berasal dari Bangka Selatan ini,” tuturnya. (wah/rom/uda)


















