HALOBABEL.COM, SUNGAILIAT – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka aktif, Sugesti dituntut pidana penjara selama satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sugesti yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Bangka ini dituntut secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Persangkaan Palsu sebagaimana pasal 438 Undang-undang Nomor Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Sungailiat, Selasa (20/1/2026), dengan perkara nomor 358/Pid.B/2025/PN Sgl.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka, Oslan Parningatan menyampaikan bahwa JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan yang disangkakan.
“Menyatakan Terdakwa Sugesti, S. Ag., M. Pdi binti Sukardi, telah terbukti
secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
Persangkaan Palsu sebagaimana pasal 438 Undang-undang Nomor
Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana,” kata Oslan.
Atas perbuatan tersebut, jaksa menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun kepada terdakwa.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara terhadap terdakwa selama satu tahun,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Sugesti, Darin Sadewa menyatakan pihaknya belum mengambil sikap atas tuntutan yang dibacakan jaksa.
“Nanti kita kaji dulu bersama-sama, bagaimana hasilnya,” kata Darin usai sidang.
Sidang pembacaan tuntutan ini sempat mengalami penundaan sebanyak dua kali sebelum akhirnya digelar pada hari ini. Sidang selanjutnya dijadwalkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari pihak terdakwa. (***)


















