HALOBABEL.COM – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan Provinsi Bangka Belitung menetapkan Aditya Rizki Pradana sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerbitan legalitas lahan negara di Kecamatan Lepar Pongok.
Aditya merupakan anak kandung Eks Bupati Bangka Selatan Justiar Noer yang sudah lebih dulu ditetapkan tersangka oleh penyidik Pidsus Kejari Bangka Selatan dalam kasus yang sama.
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik merampungkan pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti. Status ARP sebelumnya merupakan saksi dalam perkara ini.
Penetapan tersangka itu tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-03/L.9.15/Fd.2/01/2025 tertanggal 14 Januari 2026, juncto Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam penerbitan legalitas lahan negara oleh penyelenggara negara bersama mafia tanah pada rentang waktu 2017 hingga 2024.
Dalam konstruksi perkara, penyidik mengungkap bahwa pada tahun 2020 hingga 2021, tersangka Justiar Noer selaku Bupati Bangka Selatan diduga menyalahgunakan kewenangannya dengan menerima uang secara bertahap senilai Rp 45,9 miliar dari seorang pengusaha tambak udang berinisial JM.
Uang tersebut berkaitan dengan upaya pencarian dan pengurusan lahan tambak udang seluas 2.299 hektar di Desa Tanjung Sangkar dan Desa Tanjung Labu, Kecamatan Lepar Pongok.
Justiar diduga menjanjikan percepatan pengurusan perizinan dengan menetapkan harga lahan sebesar Rp 20 juta per hektar serta memaksa saksi JM mengeluarkan uang operasional awal sebesar Rp 9 miliar.
Penyidik juga mengungkap bahwa pada 6 Agustus 2021, JM melalui PT Sumber Alam Segara (PT SAS) mentransfer dana Rp 1 miliar ke rekening pribadi Aditya.
Dana tersebut diduga terkait pembebasan lahan yang dilakukan secara melawan hukum dan dinikmati Aditya untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, Aditya juga menerima aliran dana rutin dari PT SAS, yakni Rp 15 juta pada Maret 2021 dan Rp 5 juta per bulan sejak April 2021 hingga November 2024, dengan total mencapai Rp 235 juta, meskipun perusahaan tersebut belum beroperasi secara aktif.
Tak hanya itu, Aditya juga diduga menerima uang senilai Rp 1,5 miliar secara bertahap dari tersangka Justiar Noer pada periode September hingga Desember 2020, yang diserahkan di rumah dinas Bupati Bangka Selatan.
Penyidik menilai perbuatan Aditya yang menggunakan rekening pribadinya untuk menerima dan menguasai dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi telah turut menyempurnakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Justiar Noer.
Atas perbuatannya, Aditya dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Dengan mempertimbangkan terpenuhinya minimal dua alat bukti, ancaman pidana diatas lima tahun, serta sikap tersangka yang dinilai tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan, penyidik memutuskan melakukan penahanan terhadap Aditya.
Aditya ditahan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 14 Januari hingga 2 Februari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-03/L.9.15/Fd.02/01/2026.
Penyidik menyatakan proses hukum terhadap perkara ini masih terus berlanjut untuk mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (**)
Sumber: mediaqu


















