HALOBABEL.COM – Tim Satgas Tri Cakti bersama Kejati Bangka Belitung masih melakukan pengembangan terkait kasus penyelundupan balok dan pasir timah di salah satu perusahaan smelter di Kabupaten Bangka Selatan.
Komandan Satgas Tri Cakti, Mayjen Yuda Aerlangga menegaskan akan terus mendalami siapa saja pihak yang terlibat.
Terlebih lagi menurut Mayjen Yuda, perusahaan ini sudah tidak aktif sejak empat tahun terakhir.
“Masih terus kami dalami. Berdasarkan keterangan dari perangkat desa, perusahaan sudah tidak aktif sejak tiga sampai empat tahun lalu,” tegas Yuda di Kejati Babel, Kamis (12/2/2026).
“Barang-barang ini (balok timah) disembunyikan di bawah pasir antrasit dalam gudang tersebut,” ujarnya.
Mayjen Yuda menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan di lapangan, perusahaan smelter tersebut diduga tidak pernah melibatkan masyarakat sekitar ketika beberapa tahun lalu masih beroperasi.
“Kami juga masih mendalami dari mana asal bahan pasir timah ini di dapat,”tegas dia lagi.
2 Hari Dilakukan Pengintaian
Pengungkapan operasi ini dilakukan selama dua hari pada Sabtu (7/2/2026) di dalam kebun daerah Kabupaten Bangka Selatan.
Kemudian telah dilakukan pengangkutan 338 karung bijih timah basah dengan berat 18.536 Kg dengan menggunakan mobil truck NOPOL BN 8707 PR, mobil truck NOPOL G8108 CB dan pengangkutan 278 balok/batang timah dengan berat 7.015 Kg dengan menggunakan mobil truck BM 8647.
Setibanya di Jalan Raya Desa Belilik Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, Tim Penyidik Pidsus Kejati Babel bersama Satlap Tri Cakti melakukan pengamanan terhadap kendaraan yang mengangkut timah pasir dan timah balok tersebut.
Selanjutnya Satlap Tri Cakti berkoordinasi kepada Penyidik Pidsus Kejati Babel.
Setelah tim Pidsus Kejati Babel ke lokasi pengamanan dan telah memeriksa kelengkapan dokumen dokumen pasir timah dan balok timah, didapatkan fakta bahwa timah tersebut tidak memiliki dokumen dan terindikasi hasil curian dari Kawasan IUP PT Timah Tbk.
Kemudian pada Rabu (11/2/2026) bertempat di Kantor PT RRP di Kabupaten Bangka Selatan, Penyidik Kejati Babel melaksanakan tindakan hukum berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT-310/19/Fd.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026; Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Nomor: PRINT-311/1.9/Fd.2/02/2026 tanggal 11 Februari 2026.
Tindakan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan atas dugaan tindak pidana pertambangan dan/atau tindak pidana lainnya terkait temuan timah ilegal berupa 458 balok timah, sembilan jumbo bag berisi pasir timah kering, lima karung kepingan koin timah seberat 121 Kg.
Tim penyidik Pidsus Kejati Babel telah melakukan penyitaan dengan total barang sitaan dengan total 736 balok timah dengan estimasi 18.400 kg, 338 karung bijih timah basah dengan estimasi 18.536 kg, sembilan jumbo bag Bijih Timah kering dengan berat 6.249 kg, lima karung kepingan koin timah seberat 121 Kg. (wah)


















