HALOBABEL.COM – Ratusan makam di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Kerabut Kelurahan Jerambah Gantung, Kecamatan Gabek, Kota Pangkalpinang, terancam dibongkar. TPU yang telah digunakan selama puluhan tahun itu tiba-tiba disengketakan pada akhir 2025.
Ancaman pembongkaran ratusan makam pun menuai kecaman publik serta penolakan tegas dari DPRD Kota Pangkalpinang.
Berdasarkan keterangan warga dan pemerintah setempat, lahan TPU Kerabut mulai difungsikan sebagai pemakaman umum pada 1999.
Pemakaman pertama dilakukan untuk almarhum H. Rofai Seno, mertua Haji Li. Sejak itu, keluarga Haji Li secara sukarela dan terbuka menghibahkan lahan tersebut untuk kepentingan pemakaman warga.
Selama hampir tiga dekade, lahan tersebut digunakan tanpa sengketa.
Ratusan warga dimakamkan di lokasi itu, dan keberadaannya diterima sebagai ruang sosial bersama. Hingga 2025 tidak pernah muncul klaim kepemilikan dari pihak mana pun.
Situasi berubah pada September–Oktober 2025
Seorang warga, melalui keluarga Zainal, mengklaim lahan TPU sebagai milik pribadi dengan dasar sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan pada 1989.
Klaim itu bahkan muncul saat proses pemakaman sedang berlangsung dan memicu ketegangan di lokasi.
Pihak pengklaim melalui Rohila anak zainal yang bekerja sebagai ASN di Pemprov Babel kemudian melaporkan persoalan tersebut ke Polresta Pangkalpinang dan mengajukan permintaan pembongkaran makam.
Langkah ini memicu penolakan keras dari masyarakat, pemerintah kelurahan, kecamatan, serta DPRD Kota Pangkalpinang.
Menanggapi kegelisahan warga, Komisi I DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (15/1/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Bangun Jaya dan dihadiri perwakilan BPN, pemerintah kelurahan, kecamatan, serta unsur masyarakat.
Namun sayang pihak penggugat lahan tidak hadir. Bangun Jaya menegaskan, DPRD memandang kejanggalan serius dalam klaim tersebut.
“Ini kuburan yang sudah berisi sekitar 220 makam. Selama puluhan tahun tidak pernah ada klaim, tiba-tiba muncul sertifikat,” ujarnya.
Dalam pembahasan RDP dan audiensi lanjutan, DPRD menemukan indikasi dugaan cacat administrasi.
Ketua Komisi I Dio Febrian mempertanyakan proses penerbitan dan pembaruan sertifikat oleh BPN, terutama terkait pengecekan faktual di lapangan.
Salah satu poin krusial adalah dasar jual beli tanah pada 1976 yang diklaim atas nama kelurahan, sementara pada periode tersebut wilayah setempat masih berstatus dusun.
Selain itu, sebagian area dalam sertifikat disebut tumpang tindih dengan lahan milik PT Timah yang telah dihibahkan kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang.
“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan dengan mengedepankan keadilan sosial dan nilai-nilai kemanusiaan,” ucapnya
Namun, karena sengketa telah dilaporkan ke kepolisian, DPRD memilih menunggu proses di Polresta Pangkalpinang dan mendorong mediasi agar tidak berkembang menjadi konflik pidana maupun perdata.
Tokoh masyarakat Jerambah Gantung, Andi Lala, menegaskan bahwa lahan pemakaman merupakan ruang kemanusiaan yang memiliki nilai sosial dan moral jauh lebih tinggi dibandingkan nilai ekonomi dan hukum semata.
“Puluhan tahun masyarakat memakamkan orang tua, anak, dan keluarganya di sana. Itu bukan aktivitas bisnis, bukan pula upaya menguasai aset. Ini soal kemanusiaan, soal rasa hormat kepada yang telah meninggal dan ketenangan batin keluarga yang ditinggalkan,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa memaksakan pembongkaran makam hanya akan membuka luka sosial baru dan mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Kami berharap semua pihak hadir dengan sikap bijak dan mengedepankan nilai kemanusiaan. Terlepas dari apa pun hasilnya di mata hukum, jangan sampai sebagai manusia kita tega melakukan atau membiarkan pembongkaran pemakaman ini hanya karena urusan duniawi. Naudzubillah min dzalik,” pungkasnya. (**)


















