PANGKALPINANG – Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memanggil pengurus perusahaan smelter di Bangka Selatan, (13/2/2026), besok.
Hal itu bertujuan untuk mengetahui kepemilikan timah ilegal yang diamankan dari perusahaan yang diduga sejak beberapa tahun sudah tidak aktif.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bangka Belitung, Andi Purnama meminta agar pengurus perusahaan dapat hadir dalam pemanggilan tersebut.
“Kita layangkan surat panggilan pertama. Kita harap bisa mengklarifikasi dengan membawa dokumen lengkap,”tegas Adi Purnama, Kamis (12/2/2026).
Sementara itu, Komandan Satgas Tri Cakti, Mayjen Yuda Aerlangga menegaskan, akan terus melakukan pengembangan terkait kasus penyelundupan balok dan pasir timah di Kabupaten Bangka Selatan.
Apalagi, informasi yang diterima Mayjen Yuda dari masyarakat mengatakan perusahaan diduga tidak aktif sejak beberapa tahun terakhir.
“Masih terus kami dalami. Berdasarkan keterangan dari perangkat desa, perusahaan sudah tidak aktif sejak tiga sampai empat tahun lalu,” tegasnya. (wah)


















