Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Ditahan Bea Cukai, Zircon PT. PMM Belum Dilengkapi Dokumen Ekspor

25
×

Ditahan Bea Cukai, Zircon PT. PMM Belum Dilengkapi Dokumen Ekspor

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

HALOBABEL.COM – Kepala Bea Cukai Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Junanto Kurniawan mengungkapkan sebanyak 15 kontainer atau 390 ribu ton zircon milik PT. Putraprima Mineral Mandiri (PMM) belum melengkapi dokumen ekspor.

Akibatnya hingga saat ini zircon yang diamankan Bea Cukai di Pelabuhan Pangkalbalam pada Rabu 24 Desember 2025, masih tertahan. Zircon tersebut rencananya akan dikirim ke pelabuhan bongkar di Haiti, China.

Example 300x600

“Sebenarnya PT. PMM belum mengajukan dokumen ekspor barang atau PEB pemberitahuan Ekspor Barang, sampai sekarang belum diajukan. Jadi belum masuk ke ranah penanganan ekspor seperti itu,”ungkap Junarto kepada Suarabangka.com jaringan Halobabel.com, Senin (29/12/2025).

Junarto menegaskan, PT. PMM dalam pemberitahuannya kepada Bea dan Cukai akan mengirim elmenit.

Untuk memastikan kebenaran hal tersebut Bea Cukai Pangkalpinang telah mengambil 15 sample barang yang ada dalam kontainer untuk dilakukan uji laboratorium di Jakarta.

“Dalam pemberitahuannya dia (PT. PMM) sebagai elmenit, maka nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa elmenit atau barang lainnya,”tegas Junarto.

Sebelumnya, PT. PMM melalui Chandra mengatakan, seluruh proses ekspor telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dia juga memastikan pengujian kadar mineral dilakukan oleh Sucofindo, lembaga uji BUMN yang memiliki legalitas nasional dan menjadi rujukan resmi pengujian mineral ekspor.

“Hasil laboratorium dari Sucofindo sudah ada, dan Laporan Survey (LS) juga telah terbit sesuai ketentuan Minerba 45 up,” ujar Chandra kepada media jaringan KBO.

Chandra menegaskan bahwa dalam pengujian tersebut, kandungan mineral ikutan seperti monasit atau tanah jarang berada pada kadar yang sangat kecil dan tidak melampaui ambang batas berbahaya.

“Monasit yang ada itu hanya 0,0 sekian persen. Sampai hari ini, regulasi Minerba juga belum mengatur secara rinci ambang batas monasit yang dilarang untuk diekspor. Jadi secara hukum, tidak ada pelanggaran,” jelasnya. (wah/suarabangka.com)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *