Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Polres Bangka Tengah Ungkap Peran Acing dan FRN di Kasus Tambang Ilegal

10
×

Polres Bangka Tengah Ungkap Peran Acing dan FRN di Kasus Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HALOBABEL.COM – Polisi resmi menahan Acing selaku pemodal dan FRN sebagai koordinator tambang timah ilegal di kawasan kompleks Perkantoran Pemkab Bangka Tengah, Jumat (30/1/2026).

Sebelumnya polisi telah lebih dulu mengamankan 4 orang tersangka dalam kasus penambangan tanpa izin di areal IUP PT Timah tersebut.

Example 300x600

Kapolres Bangka Tengah AKBP Dr. I Gede Nyoman Bratasena SIK, MIK mengatakan, penetapan terhadap kedua tersangka merupakan hasil pengembangan dari penyidikan terhadap empat tersangka yang sudah ditahan.

“Awalnya kami menetapkan empat orang sebagai tersangka. Setelah dilakukan pengembangan, malam ini kami kembali menetapkan dua tersangka tambahan,” tegas I Gede Nyoman Bratasena.

Menurut Kapolres, peran kedua tersangka terbilang cukup krusial dalam rantai kejahatan tambang ilegal tersebut. Polisi menyebut FRN berperan sebagai koordinator lapangan, sementara ACG (Acing) adalah pemilik tambang ilegal yang beroperasi di kawasan terlarang.

“Saudara FRN sebagai koordinator lapangan dan saudara ACG (Acing) sebagai pemilik tambang. Keduanya langsung kami tahan,” kata Kapolres.

Dengan ditahannya Acing dan FRN, total tersangka yang diamankan menjadi enam orang. memperkuat dugaan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut dijalankan secara terstruktur dan terorganisir.

Kapolres juga mengungkapkan fakta lain di lapangan. Saat penggerebekan dilakukan, enam orang berada di lokasi, namun dua pelaku berhasil kabur dan kini masuk dalam daftar buruan polisi.

“Dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan terus kami lacak,” ungkapnya.

Para tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Selanjutnya berkas perkara akan kami lengkapi dan segera kami limpahkan ke kejaksaan,” pungkas Kapolres.

Kapolres dengan tegas menyatakan tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal, terlebih yang beroperasi di kawasan strategis dan berpotensi merusak lingkungan serta merugikan negara.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak tutup mata dan aktif melaporkan aktivitas ilegal serupa. (RB/SB)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *