HALOBABEL.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan proses perbaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Pertambangan dan Mineral terus berjalan.
Hal ini menyusul terjadinya penundaan pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel.
Penundaan pembahasan Ranperda Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Tahun 2026 tersebut dilakukan karena Pansus menilai draf regulasi belum memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, baik dari sisi formil maupun materiil.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas ESDM Babel, Reskiansyah, mengatakan pihaknya kini fokus melakukan penyempurnaan dari sisi administrasi serta substansi regulasi agar selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Saat ini kita sedang melakukan perbaikan-perbaikan, terutama terkait aspek administrasi dan tata kelolanya,” kata Reskiansyah saat dikonfirmasi Mediaqu.id, Jumat (30/1/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah bagian dalam draf Ranperda memang perlu diselaraskan kembali, termasuk melalui mekanisme harmonisasi bersama Biro Hukum serta instansi terkait lainnya.
Langkah tersebut dilakukan agar produk hukum daerah tidak bertentangan dengan regulasi di tingkat pusat.
“Kalau menyangkut mekanisme tata aturan, tentu kita juga akan berkoordinasi dengan Biro Hukum. Sekarang kita ingin berproses secepat mungkin supaya pembahasan Ranperda bisa dilanjutkan,” ujarnya.
Menurut Reskiansyah, Ranperda ini nantinya akan menjadi dasar hukum penting, khususnya bagi masyarakat yang ingin mengurus Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Karena itu, proses penyusunannya harus benar-benar matang.
“Ke depan, kalau masyarakat ingin mendapatkan izin pertambangan rakyat, tentu harus ada payung hukumnya dulu melalui perda. Maka dari itu, substansi Ranperda ini harus kita harmonisasikan dengan aturan yang lebih tinggi,” jelasnya.
Ia menambahkan, hasil perbaikan draf Ranperda akan kembali disampaikan kepada Pansus DPRD Babel untuk dijadwalkan pembahasan lanjutan.
“Kami akan menyelesaikan hal-hal yang perlu diperbaiki, kemudian disampaikan kembali. Nanti kalau sudah siap, tentu akan dibahas lagi bersama Pansus,” pungkasnya.
Sebelumnya, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menunda pembahasan Ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan dan Mineral Tahun 2026.
Wakil Ketua Pansus Ranperda, Musani Bujui, menyatakan penundaan dilakukan karena naskah akademik dan materi muatan Ranperda masih memiliki kekurangan secara formil maupun materiil.
Ia menegaskan, sejumlah asas pembentukan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 junto Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 belum terpenuhi.
“Masih ada masalah pada asas kejelasan tujuan, kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan, serta aspek dapat dilaksanakan. Secara yuridis, draf ini belum siap,” ujar Musani.
Selain itu, Ranperda dinilai belum harmonis dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.
Pansus juga menyoroti belum adanya hasil harmonisasi dari Kementerian Hukum dan HAM, yang merupakan tahapan wajib dalam proses legislasi daerah.
Musani mengingatkan, jika dipaksakan, Ranperda berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan pemerintah pusat, khususnya dalam hal perizinan pertambangan.
Pengaturan mengenai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dalam draf juga dinilai belum operasional, terutama terkait Wilayah Pertambangan Rakyat, reklamasi, serta pengawasan lingkungan.
Pansus pun meminta Dinas ESDM Babel segera menyempurnakan naskah akademik dan substansi Ranperda sebelum pembahasan dilanjutkan.
“Pembahasan baru bisa dilakukan setelah seluruh syarat administratif dan yuridis terpenuhi. Prinsip kehati-hatian dalam legislasi daerah wajib kita kedepankan,” pungkas Musani. (Suf)


















