HALOBABEL.COM – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengumumkan pencabutan izin terhadap 28 perusahaan dengan klasifikasi 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman seluas 1.010.592 hektar dan 6 perusahaan di sektor tambang, perkebunan, dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (PBPH-HK).
Ke-28 korporasi tersebut dianggap melanggar aturan terkait pemanfaatan kawasan hutan hingga menyebabkan banjir dan tanah longsor yang terjadi di tiga provinsi Sumatera (Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat).
Koordinator Nasional Jaringan Advokasi Tambang (JATAM), Melky Nahar menegaskan fakta di lapangan memperlihatkan bahwa katastrofe Sumatera merupakan bencana buatan yang lahir dari kebijakan sembrono yang terlampau ugal-ugalan menyerahkan bentang alam kepada korporasi perusak lingkungan.
“Alih fungsi hutan, pembukaan lahan skala besar untuk konsesi sawit, HTI, pertambangan serta proyek-proyek ekstraktif lain terbukti telah menghancurkan daerah tangkapan air, merusak DAS, dan melenyapkan penyangga ekosistem yang selama ini melindungi ruang hidup warga,”tegas Melky dalam keterangan tertulis diterima Suarapos.com jaringan Halobabel.com Kamis (22/1/2026).
Jejak Korporasi
Pada 20 Januari 2025, Satgas PKH mengumumkan ada 28 korporasi yang dicabut izinnya karena dianggap bertanggung jawab atas bencana maha dahsyat di Sumatera.
Namun, JATAM menyayangkan tak ada penjabaran lebih lanjut mengenai bentuk pelanggaran yang dilakukan masing-masing perusahaan, metode investigasi atau pelacakan yang dilakukan, skala kerusakan ekologis dan sosial yang ditimbulkan, serta tak membuka sisi kejahatan lain yang dilakukan.
“Pengumuman tersebut berhenti hanya sebatas pada angka dan nama perusahaan tanpa membuka peta kejahatan sesungguhnya secara gamblang,”sentil Melky.
Bagi JATAM, ini merupakan manuver politik untuk meredam kemarahan publik yang semakin memuncak karena potret kerusakan masih berseliweran hingga 40 hari lebih usai banjir bandang menenggelamkan Aceh hingga Sumatera Barat.
Pengurus Negara Kurang Serius
JATAM berpendapat pengurus negara kurang serius dengan mengaburkan aktor kunci, meniadakan transparansi, serta menghindari pertanggungjawaban pidana maupun perdata melalui jalur litigasi, pengurus negara ini kembali memperlihatkan pola klasik pengelolaan bencana yang memihak kepentingan korporasi.
“Sandiwara politik ini sengaja dipertontonkan untuk menutupi jejak kejahatan para oligarki ekstraktif yang terafiliasi langsung maupun tak langsung dengan pemegang kekuasaan saat ini,”tegas Melky.
Artinya, kata Melky, para pengurus negara secara sadar tengah memisahkan antara kehancuran bentang alam yang menimbulkan katastrofe dari pelaku utama beserta kepentingan ekonomi yang selama ini dilindungginya.
“Bagi JATAM, ini merupakan kezaliman luar biasa yang dilakukan para pengurus negara. Sebab, demi menutupi kejahatan lingkungan yang sistemik, mereka rela menjadikan warga sebagai tumbal tanpa keadilan, pemulihan yang layak, dan jaminan keselamatan di masa depan,”tegasnya.
Melky menambahkan, gelagat buruk pengurus negara untuk menumbalkan keselamatan warga ini terlihat dari ke-28 perusahaan yang diumumkan oleh Satgas PKH bahwa izinnya telah dicabut.
Hal itu terlihat upaya dari Satgas PKH untuk melindungi beberapa korporasi yang terhubung dengan pengurus negara dan elit politik nasional yang saat ini menyokong kekuasaan rezim Prabowo seperti keluarga Bakrie, Keluarga Riady, Eka Tjipta Widjaja (Sinar Mas), Bachtiar Karim (Musim Mas), Surya Paloh, Airlangga Hartarto bahkan Presiden Prabowo itu sendiri.
Laporan terbaru JATAM membongkar jejak para pengurus negara dan pejabat utama partai politik, baik secara langsung maupun tak langsung, dalam beberapa korporasi yang beroperasi di kawasan esensial bagi warga dan keberlanjutan ekologi.
“JATAM menemukan, adanya keterhubungan yang kuat antara wilayah terdampak banjir dan longsor dengan konsesi perusahaan yang dimiliki atau terhubung langsung dengan para pengurus negara dan elite politik,”ungkap Melky.
Dijelaskan Melky, di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, wilayah hulu DAS dan DAS strategis dikuasai oleh perusahaan tambang, sawit, dan kehutanan, yang saham, direksi, hingga komisarisnya berkelindan dengan lingkar kekuasaan nasional.
Relasi ini menciptakan konflik kepentingan yang sangat akut, yang menempatkan para pengurus negara berperan ganda, yaitu sebagai regulator sekaligus sebagai pelindung kepentingan bisnis.
Presiden Prabowo Subianto, sejumlah menteri aktif, serta elite politik nasional dengan perusahaan tambang, kehutanan, dan perkebunan yang beroperasi di wilayah hulu DAS, dan zona rawan bencana di Aceh.
Nama Presiden Prabowo Subianto terlacak melalui jejaring kepemilikan dan afiliasi bisnis batu bara dan hutan tanaman industri di Aceh, yang konsesinya melintasi banyak DAS dan kawasan rawan longsor.
Ada pula nama Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam jejaring bisnis batu bara yang konsesinya berada di bentang alam yang telah lama dikaitkan dengan banjir bandang dan krisis air.
Nama lain yang muncul adalah Surya Paloh sebagai elite politik Partai NasDem. Surya Paloh merupakan pemilik kepentingan di sejumlah konsesi batu bara di Aceh Barat dan Nagan Raya yang berulang kali dilanda banjir bandang.
Selain itu, ada pula nama Aburizal Bakrie sebagai pejabat politik penting di Partai Golkar yang memiliki konsesi tambang emas di Aceh melalui PT Gayo Mineral Resources di Gayo Lues dan PT Linge Mineral Resources di Aceh Tengah, yang berada di bentang hulu dan kawasan rawan longsor.
Di Sumatera Utara, Bakrie Group mengendalikan konsesi tambang timbal dan seng PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi dan Pakpak Bharat, kawasan rawan gempa dan longsor yang secara hukum telah dinyatakan bermasalah sehingga izinnya dicabut Mahkamah Agung.
Selain itu, Bakrie juga memiliki konsesi perkebunan sawit dan karet serta fasilitas pengolahan di Asahan dan Labuhan Batu, wilayah yang turut terdampak bencana.
Selain jejaring elite politik, katastrofe Sumatera juga ditopang oleh peran korporasi besar yang telah lama menguasai hulu DAS, DAS strategis, dan bentang alam esensial bagi warga dan seluruh kehidupan.
Sinar Mas Group melalui Golden Agri Resources dan PT SMART, misalnya, tercatat memiliki keterhubungan rantai pasok sawit di Aceh, termasuk wilayah sekitar Kawasan Ekosistem Leuser dan Rawa Singkil, yang berulang kali dikaitkan dengan deforestasi dan banjir.
Lalu, ada Musim Mas Group yang beroperasi di Aceh Tamiang, Aceh Singkil, Aceh Timur, dan Subulussalam, wilayah yang terdampak banjir sangat parah di Aceh.
Dari silang kelindan kepentingan para aktor ini lalu berkaca pada penanganan bencana yang dilakukan para pengurus negara tampak jelas adanya upaya depolitisasi bencana yang disengaja dan sistematis.
Katastrofe Sumatera direduksi menjadi peristiwa alam semata, yang dianggap terpisah dari kegagalan dalam kebijakan, obral izin, dan jejaring kekuasaan yang mengorkestrasinya.
Dengan demikian, tanggung jawab politik dan hukum para pelaku utama lenyap dari berbagai diskusi di ruang publik.
“Menurut JATAM, para pengurus negara saat ini tampak lebih sibuk mengelola kemarahan warga dan publik luas, ketimbang bersungguh-sungguh mengusut kejahatan, membongkar relasi kuasa dari lingkungan terdekat kekuasaan saat ini, dan menegakkan keadilan yang pantas bagi warga korban,”terang Melky.
Dalam skema depolitisasi ini, JATAM berpendapat bencana Sumatera seolah-olah dijinakkan agar tidak menghancurkan pondasi kekuasaan, sementara warga dipaksa menerima bencana sebagai ‘takdir’ sembari di glorifikasi kemandiriannya, bukan sebagai akibat langsung dari kejahatan negara.
Pencabutan Izin Tanpa Penjara, Upaya Melindungi Pembunuh Pencabutan izin telah memperlihatkan tindakan reaktif yang penuh dengan kepalsuan politik dari pemerintah.
Kebijakan ini bukanlah sebuah bentuk keberpihakan pada warga–korban melainkan upaya cuci tangan kekuasaan setelah bertahun-tahun membiarkan korporasi ekstraktif merampok–memporak-porandakan ruang hidup dan melenyapkan ekosistem Sumatera secara sistematis.
Berdasarkan update dari BNPB per 21 Januari 2026, jumlah korban meninggal telah mencapai 1200, 143 hilang dan 113,9 ribu masih mengungsi.
JATAM menilai pencabutan terhadap 28 izin perusahaan yang mengesampingkan aktor-aktor dari lingkaran kekuasaan menunjukkan adanya upaya sadar para pengurus negara untuk mengamankan perusahaannya sebagai pilihan politik taktis.
Pemerintah seolah-olah secara sadar melindungi kepentingan korporasi yang memiliki kedekatan struktural dengan pusat kekuasaan, sekaligus mengosongkan makna penegakan hukum sebagai instrumen keadilan sosial-ekologis dan perlindungan keselamatan warga.
Kondisi ini memperlihatkan bahwa Presiden Prabowo melindungi para penjahat lingkungan dan kemanusiaan
“Mencabut izin tanpa menyeret pelaku ke pengadilan adalah sebuah pelecehan terhadap hukum sekaligus penghinaan terhadap korban, baik yang telah meninggal, hilang bahkan yang saat ini masih mengungsi akibat kehilangan harta benda,”sindir Melky.
Negara berpura-pura bertindak tegas, namun sesungguhnya melindungi korporasi dari tanggung jawab pidana dan perdata. Tidak ada kewajiban pemulihan sosial-ekologis yang jelas, tidak ada perhitungan kerugian lingkungan dan tidak ada jaminan bahwa perusahaan-perusahaan ini tidak akan kembali beroperasi dengan nama yang baru.
Pencabutan izin tersebut tidak secara otomatis menghapus jejak kehancuran ekologis yang telah mereka tinggalkan. Tidak ada banjir yang surut hanya karena selembar izin dicabut.
“Tanpa kewajiban pemulihan lingkungan, audit kerusakan sosial-ekologis, serta penegakan hukum yang seharusnya terhadap korporasi, kebijakan ini hanya menjadi pelengkap dari program penghancuran ruang hidup warga untuk waktu yang akan datang,”pungkas Melky. (**)


















