Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kejati Babel Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Tambang Timah dalam Kawasan Hutan

7
×

Kejati Babel Ungkap Peran 4 Tersangka Kasus Tambang Timah dalam Kawasan Hutan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

HALOBABEL.COM – Penyidik Pidsus Kejati Kepulauan Bangka Belitung menahan bos alat berat Herman Fu sebagai tersangka pemilik alat berat dalam kasus penambangan timah ilegal di kawasan hutan produksi Dusun Nadi dan Hutan Lindung Sarang Ikan Kabupaten Bangka Tengah, Senin (12/1/2026).

HF ditahan bersama dua orang lainnya yaitu Mardiansyah selaku mantan Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Sungai Sembulan, Igus (IS) selaku penambang timah. Sementara Yulhaidir masih (DPO).

Example 300x600

Ketiga tersangka langsung dilakukan penahanan di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang selama kurun waktu 20 hari kedepan, terhitung sejak 12 Januari 2026 sampai dengan 31 Januari 2026.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 undang – undang tindak pidana korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun. Adapun kerugian negara Rp89,7 miliar,”ujar Kajati Babel, Sila H. Pulungan dalam jumpa pers, Senin (12/1/2026).

Peran Para Tersangka

Dikatakan Sila, penetapan terhadap para tersangka atas hasil penyidikan serta didukung dengan alat bukti yang cukup.

“Para tersangka memiliki peran yang berbeda namun saling berkaitan. Empat tersangka yaitu HF, YYH, IS dan M,”ujar sila.

Sila mengungkap berdasarkan hasil penyidikan, ke empat tersangka memiliki peran yang berbeda, namun saling berkaitan.

“Tersangka YYH dan TSK dan IS berperan sebagai pelaku penambangan ilegal di Kawasan Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Mereka bertiga bekerjasama dengan tersangka HF yang menyiapkan alat berat serta menampung hasil penambangan ilegal dan menjualnya melalui saksi Melvin Edlyn,”jelasnya.

“Selain itu tersangka HF sebagai pengendali koordinasi alat berat yang melakukan aktivitas penambangan ilegal di Kawasan Hutan Lubuk Besar,”sambung dia.

Sedangkan peran dari tersangka M yang merupakan ASN atau mantan Kepala KPHP Sungai Sembulan yaitu melakukan pembiaran terjadinya penambangan illegal di Kawasan HL dan HP serta memanipulasi laporan Patroli.

“Tersangka M seolah-olah tidak pernah terjadi penambangan ilegal di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap di Dusun Nadi Desa Lubuk Lingkuk Kecamatan Lubuk Besar dan di dalam Kawasan Hutan Lindung di Dusun Sarang Ikan Desa Lubuk Besar Kecamatan Lubuk Besar Kabupaten Bangka Tengah,”tegasnya.

“Untuk kerugian keuangan negara yang sementara berdasarkan data-data yang didapat oleh penyidik diperoleh kerugian keuangan negara sebesar Rp 89.701.442 371. Namun untuk lebih pasti penyidik masih berkoordinasi secara inten dengan BPKP,”ungkap Sila.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yakni Primair: Pasal 803 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidiair: Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo. Pasai 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Dalam perkara ini, penyidik telah menyita barang bukti, antara lain 14 unit alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan timah tanpa izin, 2 unit buldoser, alat pendukung penambangan.

Selain itu, dokumen dan alat bukti lain yang berkaitan langsung dengan tindak pidana yang disangkakan.

“Seluruh barang bukti tersebut saat ini telah diamankan guna kepentingan pembuktian dalam proses penegakan hukum selanjutnya,”jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, perkara ini dimulai saat tim gabungan Satgas PKH dan Satgas Halilintar melakukan operasi penertiban tambang ilegal di dua lokasi, yakni Nadi dan Sarang Ikan, Bangka Tengah.

Dalam operasi ini petugas mengamankan 14 unit alat berat dan 10 orang dalam kegiatan tersebut.
Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menindak tegas kegiatan penambangan pasir timah ilegal yang merusak kawasan hutan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Aksi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menindak tegas kegiatan penambangan pasir timah ilegal yang merusak kawasan hutan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Kita berhasil melakukan penertiban aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di dalam kawasan hutan, di mana pertambangan ini tidak memiliki izin,” ujar Mayjen TNI Fabriel kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, penambangan pasir timah tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan serius pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Luas area terdampak diperkirakan mencapai 315,48 hektare.

“Potensi kerugian negara, baik dari aspek penambangan maupun kerusakan lingkungan di kawasan hutan ini, diperkirakan mencapai Rp 12,9 triliun,” jelasnya.

Meski angka kerugian sementara sudah dihitung, Fabriel menegaskan, asesmen mendalam masih akan dilakukan untuk memastikan nilai kerugian negara yang pasti.

Ia menambahkan, proses hukum atas kegiatan tambang ilegal tersebut akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

“Ini akan dilakukan asesmen mendalam untuk mengetahui kerugian secara pasti,” tegasnya. (wah)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *