Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kasus Tambang Perusak Hutan di Bateng On Progres

11
×

Kasus Tambang Perusak Hutan di Bateng On Progres

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

HALOBABEL.COM – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memastikan proses hukum penambangan timah ilegal dalam kawasan Hutan produksi Nadi dan Hutan Lindung Sarang Ikan Kabupaten Bangka Tengah, sedang berjalan.

“Untuk perkara pertambangan timah Sarang Ikan dan Nadi on proses,”ujar Adi dalam Refleksi Akhir Tahun Capaian Kinerja Kejati Babel tahun 2025, Selasa (30/12/2025).

Example 300x600

Dikatakan Adi pihaknya masih meminta pendapat para ahli dalam menentukan konstruksi hukum dan unsur pasal untuk menjerat para tersangka kedalam undang-undang tindak pidana korupsi.

“Jika dilihat dalam sprint penyidikannya baru satu bulan lebih dikit. Insya Allah dalam waktu dekat kita akan publikasi. Insya Allah bulan Januari ini akan ada progres yang signifikan dalam penanganan perkara tersebut,”tegasnya.

Ditambahkan Adi, dalam progres penyidikan pihak telah meminta keterangan sejumlah saksi. Selain itu Adi juga menegaskan jika pihaknya telah melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Empat lokasi yang dimaksud yakni Sungailiat (rumah Herman Fu), Pangkalpinang, Bangka Tengah dan Bangka Selatan.

Dari hasil pengeledahan itu, penyidik Pidsus Kejati Babel telah mengamankan beberapa benda atau barang yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang berjalan.

“Kita telah menyita beberapa benda atau barang yang berkaitan dengan tindak pidana yang sedang kami tangani,”tegas Adi.

Dalam perkara ini, Kejati Babel juga telah memanggil sejumlah nama, diantaranya Herman Fu, Sofyan, Aloysius, H Toni, Frengky. Tajudin, Hari alias Athian, Iben, Toyo dan Dong.

Selain itu juga Kejati Babel telah memeriksa pejabat Dinas Kehutanan Babel, Bambang Trisula dan Mardiansyah selaku mantan KPH Sinar Sembulan.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan Satgas PKH dan Satgas Halilintar melakukan operasi penertiban tambang ilegal di dua lokasi, yakni Nadi dan Sarang Ikan, Bangka Tengah. Dalam operasi ini petugas mengamankan sejumlah alat berat dan orang.

Operasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menindak tegas kegiatan penambangan pasir timah ilegal yang merusak kawasan hutan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

Aksi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah menindak tegas kegiatan penambangan pasir timah ilegal yang merusak kawasan hutan dan menimbulkan kerugian besar bagi negara.

“Kita berhasil melakukan penertiban aktivitas penambangan ilegal yang dilakukan di dalam kawasan hutan, di mana pertambangan ini tidak memiliki izin,” ujar Mayjen TNI Fabriel kepada wartawan, Sabtu (8/11/2025).

Menurutnya, penambangan pasir timah tanpa izin itu telah menyebabkan kerusakan serius pada kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Luas area terdampak diperkirakan mencapai 315,48 hektare.

“Potensi kerugian negara, baik dari aspek penambangan maupun kerusakan lingkungan di kawasan hutan ini, diperkirakan mencapai Rp12,9 triliun,” jelasnya.

Meski angka kerugian sementara sudah dihitung, Fabriel menegaskan, asesmen mendalam masih akan dilakukan untuk memastikan nilai kerugian negara yang pasti.

Ia menambahkan, proses hukum atas kegiatan tambang ilegal tersebut akan dilanjutkan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung.

“Ini akan dilakukan asesmen mendalam untuk mengetahui kerugian secara pasti,” tegasnya. (wah)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *