Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

8 Direktur Perusahaan Mitra PT Timah Jadi tersangka, Berikut Daftar Lengkapnya

4
×

8 Direktur Perusahaan Mitra PT Timah Jadi tersangka, Berikut Daftar Lengkapnya

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072
Example 468x60

HALOBABEL.COM – Kejaksaan Negeri Bangka Selatan resmi menetapkan dan menahan 10 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola penambangan bijih timah milik PT Timah Tbk di wilayah IUP Bangka Selatan periode 2015–2022.Penetapan tersangka diumumkan Rabu malam (18/2/2026), berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-1781/L.9.15/Fd.2/11/2025 tertanggal 25 November 2025.

Dalam keterangan resminya, penyidik menyebut perkara ini merujuk pada fakta persidangan perkara timah yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Example 300x600

Dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara di Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp4.163.218.993.766,98.

Nilai kerugian itu berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-522/D5/03/2024 tanggal 28 Mei 2024 serta pemeriksaan ahli auditor BPKP Pusat pada 28 Januari 2026.

Penyidik mengungkap, sejak 2015 hingga 2022, PT Timah Tbk diduga melegalisasi penambangan dan pembelian bijih timah melalui penerbitan Surat Perjanjian (SP) dan Surat Perintah Kerja (SPK) kepada sejumlah mitra usaha.

Penerbitan tersebut dinilai melawan hukum karena tidak memenuhi persyaratan, salah satunya tidak adanya persetujuan Menteri ESDM.

Dalam praktiknya, mitra usaha yang seharusnya hanya dapat menjalankan jasa pertambangan berdasarkan IUJP, justru menggantikan peran pemegang IUP untuk melakukan kegiatan penambangan.

Tak hanya itu, sejumlah mitra usaha juga diduga melakukan pengepulan bijih timah dari aktivitas penambangan ilegal untuk kemudian dijual kepada PT Timah berdasarkan tonase (SN), bukan berdasarkan skema imbal jasa pekerjaan.

Bijih timah tersebut selanjutnya disalurkan kepada sejumlah smelter swasta sesuai kesepakatan sebelumnya, dengan dugaan adanya penerimaan fee sebesar USD 500–750 per ton yang dikemas dalam bentuk program CSR.

Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, Sabrul Iman, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan KUHAP. Penyidikan dilakukan secara profesional dan akuntabel,” ujar Sabrul Iman, Rabu (18/2/2026).

Ia juga menyampaikan bahwa perkara ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan dalam menindak tegas tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam.

“Kami memastikan proses hukum berjalan transparan. Tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan fakta dan alat bukti baru,” tegasnya.

Berdasarkan alat bukti berupa 29 BAP saksi, 28 bundel dokumen hasil penyitaan, 14 barang bukti elektronik, serta keterangan ahli pertambangan dan auditor BPKP, penyidik menetapkan 10 tersangka.

Dari PT Timah Tbk

1. AS Direktur Operasi Produksi 2012–2016)

2. NAK Kepala Perencana Operasi Produksi 2015–2017)

Dari Mitra Usaha:

1. KFB (Direktur CV Teman Jaya)

2. HR (Direktur CV SR Bintang Babel)

3. ASP (Direktur PT Indometal Asia)

4. SC (Direktur PT Usaha Mandiri Bangun Persada)

5. HR Direktur CV Bintang Terang)

6. HD (Direktur PT Bangun Basel)

7. YF (Direktur CV Candra Jaya)

8. UH (Direktur Usman Jaya Makmur)

Terhadap para tersangka, Kejari Bangka Selatan melakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari, terhitung sejak 18 Februari 2026 hingga 9 Maret 2026.

Kasus ini menjadi salah satu perkara besar di sektor pertimahan Bangka Belitung, dengan nilai kerugian negara mencapai triliunan rupiah. (**)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *